Lebih Praktis Kelola Beragam Bukti Potong PPh dengan eBupot Unifikasi
Mekari Klikpajak melengkapi kemudahan persiapan dan pelaporan dari eBupot Unifikasi dengan fitur-fitur yang tersedia di aplikasi, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis Anda.
Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia
Kerumitan dari banyaknya jenis PPh
yang dikelola bukan lagi masalah
Tidak perlu khawatir akan keaslian SPT Masa yang dilaporkan, Klikpajak sudah terdaftar sebagai mitra resmi DJP.
Persiapan, pembayaran hingga pelaporan PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan 26 langsung di satu aplikasi eBupot Unifikasi Klikpajak.
Jangan khawatir akan kehilangan data bukti potong di aplikasi sebelumnya, gunakan prepopulated bupot untuk migrasi data otomatis
Beralih ke cara praktis persiapan dan pelaporan bukti potong PPh
Dengan eBupot Unifikasi Klikpajak, persiapan hanya dengan satu format dan semua proses dilakukan secara online di satu aplikasi
Kelola bukti potong lebih praktis dengan eBupot Unifikasi
- Satu format untuk persiapan bukti potong untuk berbagai jenis pajak penghasilan
- Cukup Satu SPT Masa PPh untuk pelaporan bukti potong berbagai jenis pajak penghasilan
- Kalkulasi pajak otomatis untuk menghindari salah input data persiapan bukti potong
Proses kelola bukti potong manual yang memakan waktu
- Persiapan bukti potong dengan format berbeda untuk setiap jenis pajak penghasilan
- Pelaporan SPT Masa satu per satu untuk setiap jenis pajak penghasilan
- Kelola bukti potong secara manual akan menyita waktu dan rentan human error
Buat bukti potong lebih praktis dan cepat
Input data bukti potong lebih praktis dengan beragam fitur yang disediakan eBupot Unifikasi Mekari Klikpajak
Persiapan ratusan bukti potong dalam waktu singkat
- [New] Cara mudah migrasi data dari PJAP sebelumnya dengan tarik data langsung dari DJP menggunakan fitur prepopulated
- Auto-saved NPWP Vendor sehingga Anda tidak perlu input NPWP berulangkali
- Duplikasi bukti potong yang sama untuk mempersingkat waktu pembuatan bukti potong
Proses manual yang perlu dijalankan
- hitung manual rentan human error terutama ketika harus kelola ratusan bukti potong
- Harus berulangkali input data secara manual karena tidak tersedia fitur auto-saved
- Membutuhkan waktu lama untuk buat bukti potong yang sama berulangkali
Review aktivitas kelola bukti potong lebih mudah secara online
Anda bisa langsung akses ke aplikasi tanpa perlu bergantian akun dengan tim dan download sesuai kebutuhan
Akses semua dokumen perpajakan secara online
- Semua dokumen terpusat di aplikasi Klikpajak yang bisa diakses secara online
- Download bukti potong lebih dari satu dengan fitur bulk download eBupot Unifikasi Klikpajak
- Periksa semua status upload dengan mudah dari satu dashboard yang mudah digunakan
Butuh waktu untuk review bukti potong secara manual
- Dokumen sulit ditemukan karena tidak tersimpan di aplikasi
- Harus download dan cetak bukti potong terlebih dahulu sebelum kirim ke lawan transaksi
- Proses upload Tidak perlu pindah aplikasi, akses Jurnal dan Klikpajak dalam satu aplikasi.
Urusan Perpajakan Badan Sepenuhnya Online
- Aplikasi Klikpajak tidak perlu install dan sudah update sesuai versi terbaru
- eFaktur, eBupot Unifikasi, eBilling, eFiling dan eSPT dalam satu aplikasi
- Semua dokumen pajak mudah diakses di dashboard online
- Review dan monitor aktivitas perpajakan perusahaan secara online
Kolaborasi Tim Internal yang Lebih Baik dan Mudah
- Urusan perpajakan tidak bergantung pada satu perangkat saja
- Akses aplikasi secara online dimana pun dan kapan pun
- Setiap tim pajak memiliki akses masing-masing ke aplikasi
- Satu akun Klikpajak untuk kelola banyak NPWP Badan
Kelola Faktur Pajak lebih Praktis dengan eFaktur Klikpajak
- Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPN secara online
- Impor CSV faktur keluaran dan prepopulated faktur masukan
- Kirim faktur pajak secara online, tidak perlu cetak lagi
- Semua data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
Sampaikan kebutuhan Anda dengan tim Klikpajak
Isi form berikut untuk mulai diskusikan kebutuhan kelola bukti potong perusahaan Anda dan dapatkan solusi dari tim Mekari Klikpajak via Whatsapp
Apa fungsi dari eBupot Unifikasi?
e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik sebagai bukti resmi atas pemungutan pajak SPT Unifikasi.
Layanan web e-Bupot Unifikasi dihadirkan DJP untuk melengkapi fungsi eBupot sebelumnya. Sebelumnya, eBupot hanya melayani bukti potong untuk PPh pasal 23/26 saja.
Fitur eBupot Klikpajak bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Hubungi Sales Chat via Whatsapp Pakai GratisApa perbedaan e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 23/26?
e-Bupot PPh 23/26 merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPH Pasal 23/26 saja. Sedangkan e-Bupot Unifikasi merupakan layanan e-Bupot terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. e-Bupot Unifikasi dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Apa syarat menggunakan fitur e-Bupot Unifikasi?
Untuk menggunakan fitur e-Bupot Unifikasi, anda harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu.
Apa itu Unifikasi SPT?
Unifikasi SPT adalah proses penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis SPT ke dalam satu SPT. Dasar hukum dari Unifikasi SPT adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.
Ada lima jenis SPT Masa yang dilakukan unifikasi, yaitu :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Apakah bukti lapor yang saya dapatkan di Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak?
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP 169/PJ/2018. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh aplikasi eFaktur Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.