Aplikasi PPN

Cara Praktis Buat dan Kelola SPT PPN

Kelola hingga lapor SPT PPN lebih cepat dan mudah hanya di satu aplikasi eSPT PPN Klikpajak yang terintegrasi dengan e-Faktur.

espt ppn

Mekari Klikpajak dipercaya oleh perusahaan terbaik di Indonesia

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Praktis, Online & Terintegrasi

Solusi praktis pengelolaan SPT PPN secara online hanya di satu aplikasi

Mitra PJAP Resmi DJP

Tidak perlu khawatir akan keaslian dokumen dan SPT PPN yang dilaporkan, Aplikasi e-SPT PPN Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP.

Pelaporan Pajak yang Praktis dan Cepat

Hanya dengan satu aplikasi PPN untuk melakukan pembuatan hingga pelaporan SPT PPN secara online dan terintegrasi.

Riwayat Perpajakan Tersimpan dan Aman

Seluruh riwayat perpajakan terekam dengan rapi, mudah diakses, dan terjamin keamanannya dengan sertifikasi ISO 27001.

Mudahnya Lapor SPT PPN dengan Satu Aplikasi

Pelaporan SPT PPN lebih praktis dengan aplikasi e-SPT PPN dari Mekari Klikpajak

e-filing online

Pelaporan SPT PPN Terintegrasi

  • Langsung lapor SPT PPN tanpa perlu download dan install aplikasi PPN
  • Input data otomatis tanpa perlu upload file CSV
  • Terintegrasi dengan e-Faktur Web Based Klikpajak
Lapor SPT PPN lebih praktis di Mekari Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
menyita waktu

Proses pelaporan PPN yang tidak terintegrasi akan memakan waktu

  • Perlu download dan install aplikasi PPN terlebih dahulu
  • Input data manual berulang kali sehingga memakan waktu
  • Perlu menggunakan banyak aplikasi untuk melakukan pelaporan hingga pembayaran PPN
Beralih ke cara praktis dengan eSPT PPN Mekari Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Bayar SPT PPN lebih mudah dengan eSPT PPN Klikpajak

Pembayaran PPN lebih cepat melalui integrasi eSPT PPN Klikpajak dengan e-Billing Klikpajak

bayar spt badan

Cara Praktis Bayar SPT PPN dengan Klikpajak

  • Akses dari satu aplikasi untuk pembayaran SPT PPN yang terintegrasi dengan e-Billing Klikpajak
  • Bayar lebih praktis jika terdapat kurang bayar di SPT PPN dengan klik tombol bayar untuk buat ID Billing
  • Input dan verifikasi otomatis bukti transaksi untuk pelaporan SPT PPN yang terintegrasi dengan e-Faktur Klikpajak
Pembayaran SPT PPN lebih praktis di Mekari Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
Klikpajak by Mekari

Perlu pindah aplikasi sehingga tidak efisien

  • Perlu login berulang kali untuk mengakses aplikasi yang berbeda
  • Input manual kode billing di aplikasi e-Billing setelah persiapan SPT PPN
  • Input kembali NTPN di e-Faktur, setelah melakukan pembayaran di aplikasi e-Billing
Beralih ke cara praktis dengan Mekari Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Pengelolaan Bukti Lapor SPT PPN lebih praktis

Mudahnya pengelolaan bukti lapor SPT PPN dengan riwayat yang tersimpan otomatis

bukti penerimaan elektronik

Terima bukti pelaporan lebih praktis

  • Riwayat pelaporan SPT PPN tersimpan secara otomatis sehingga memudahkan untuk dicari kembali
  • BPE langsung muncul dan terekam pada aplikasi PPN dari Mekari Klikpajak
  • Cek pelaporan SPT PPN secara online yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
Akses riwayat pelaporan SPT PPN lebih praktis
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales
bukti spt masa ppn

Sulitnya mencari dokumen riwayat pelaporan SPT PPN

  • Riwayat pelaporan pajak yang kurang sistematis, memungkinkan adanya potensi salah data atau tidak terekamnya aktivitas perpajakan dalam sistem
  • Proses pelaporan pajak dapat terganggu, karena situs kerap error mendekati masa lapor pajak
  • Status laporan pajak baru muncul jika lunas bayar, kerap terjadi error yang membuat pelaporan pajak tidak terekam dengan baik
Kemudahan akses riwayat pajak dengan Mekari Klikpajak
Pakai Gratis Sekarang Hubungi Sales

Gunakan fitur lainnya dari Mekari Klikpajak

Icon-efiling

Aplikasi Perpajakan Online

  • Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
  • Kirim faktur pajak dan bukti potong secara online
  • Semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali di dashboard online
  • Monitoring pekerjaan tim pajak secara online
Icon-ebupot

eFaktur Mekari Klikpajak

  • Buat, bayar dan lapor SPT Masa PPN secara online
  • Impor CSV faktur keluaran & prepopulated faktur masukan
  • Kirim faktur pajak secara online, tidak perlu cetak lagi
  • Data faktur pajak mudah diakses di dashboard online
Icon-efaktur

eBupot Unifikasi Mekari Klikpajak

  • Satu format untuk persiapan hingga upload bukti potong
  • Lapor semua jenis PPh dalam satu SPT Masa PPh
  • Duplikasi bukti potong sejenis untuk menghemat waktu
  • Lebih praktis kirim bukti potong secara online

Apa itu aplikasi e-SPT PPN?

Aplikasi e-SPT PPN adalah aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak dalam melakukan pembuatan SPT PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Klikpajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan online, termasuk aplikasi PPN. Anda dapat melakukan proses pembuatan hingga pelaporan SPT PPN secara online di aplikasi Klikpajak.

Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022. Fitur e-SPT PPN dari Klikpajak dapat anda gunakan secara langsung tanpa perlu download dan install aplikasi.

SPT Masa PPN adalah formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Formulir SPT Masa PPN ini berisi perhitungan jumlah pajak, termasuk PPN dan PPnBM yang terutang.

Pelaporan SPT Masa PPN wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Aplikasi espt ppn dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download aplikasi ppn. Anda hanya perlu akun Klikpajak untuk melakukan pelaporan SPT PPN.

Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui, termasuk aplikasi e-SPT PPN menggunakan versi terbaru. Layanan aplikasi pajak diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.

Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.